Sabtu, 01 Agustus 2015

PENGERTIAN SURETY BOND


ASALAMUALAIKUM, Wr. WB.
 
SURETY BOND DAN BANK GARANSI

ANUGRAH LUAS JAYA PT. Merupakan Group insurance broker yang memasarkan Surety Bond dan Bank Garansi (Bank Guarantee) dari beberapa Asuransi dan Bank baik instansi pemerintah maupun swasta nasional dan juga memiliki link broker yang kuat dan terpercaya serta ternama di indonesia merupakan keunggulan kami, proses cepat bisa tanpa collateral/ agunan.
Berikut kami sedikit penjelaskan mengenai apa itu jaminan SURETY BOND dan apa itu jaminan BANK GARANSI?
Mengapa harus pakai surety bond dan bank garansi ....!!!

SURETY BOND (ASURANSI)

Surety bond/ asuransi merupakan sebuah perjanjian antara Asuransi (Penjamin) dengan principal (Kontraktor/Pelaksanaan Pekerjaan) yang diterbitkan oleh surety company saja (asuransi), surety company (penjamin) ditunjuk oleh principal (kontraktor/pelaksana pekerjaan) untuk mendukung dan menjamin serta bertanggungjawab atas pekerjaan yang dikerjaakan oleh principal (kontaktor/pelaksana) yang di berikan oleh obligee (pemilik proyek). 

BANK GARANSI

Bank garansi merupakan sebuah perjanjian antara Asuransi (Penjamin) dengan principal (Kontraktor/Pelaksanaan Pekerjaan) dan yang diterbitkan oleh pihak ke tiga yaitu BANK yang ditunjuk oleh surety company, surety company (penjamin) ditunjuk oleh principal (kontraktor/pelaksana pekerjaan) untuk mendukung dan menjamin serta bertanggungjawab atas pekerjaan yang dikerjaakan oleh principal (kontaktor/pelaksana) yang di berikan oleh obligee (pemilik proyek).
Ruang lingkup Pengertian Jaminan Surety Bond sebenarnya sangat luas dan juga jenisnya cukup banyak. Beberapa Jenis Surety Bond dan Bank Garansi, yang di keluarkan oleh beberapa Asuransi baik Asuransi Swasta maupun dari Asuransi BUMN, yang mana Jenis Surety Bond dan Bank Garansi Tersebut terinci sebagai berikut:


JAMINAN PENAWARAN (BID BOND/TENDER BOND)

Jaminan yang diperlukan oleh Kontraktor/Jasa Pengadaan/Konsultan (Principal) sebagai syarat bagi yang bersangkutan apabila ingin mengikuti suatu Tender/lelang di suatu proyek baik, baik proyek itu dari dana Insatansi Pemerintahan, Dana bantuan dari Luar Negeri maupun dari dana Swasta.
Sedangkan Fungsi atau kegunaan dari Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond) ini dimaksud agar Principal yang mengikuti Lelang/Tender benar-benar bertanggung jawab terhadap Penawaran yang telah di ajukan oleh si Principal terhadap Penerima Jaminan Tersebut. Sedangkan besarnya jaminan Penawaran tersebut menurut Keppres No. 18 tahun 2000 itu berkisar antar 1% - 3% dari harga Penawaran Principal atau Harga dari acuan Penerima Jaminan (Obligee). Sedangkan untuk masa berlaku Jaminan / Jangka waktu jaminan berkisar antar 1 s/d 6 bulan, itupun tergantung dari setiap permintaan dari para pemnerima jaminan (obligee) atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan tender tersebut.


JAMINANPELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)

Untuk jenis ini adalah lanjutan dari Jaminan Penawaran, yang mana bila Jaminan Pelaksanaan tersebut si Principal telah dinyatakan sebagai Pemenang tender/lelang atau Jaminan yang dipersyaratkan oleh sipemberi Jaminan (obligee) terhadap Peserta lelang/ Penawar/tender (Principal) yang telah ditunjuk sebagai pemenang proyek atau pemenang Tender untuk menangani Proyek tersebut.
Jaminan Pelaksanaan ini diperlukan untuk menjaminan pelaksanaan proyek baik itu dari Dana milik Pemerintahan, Proyek dari dana bantuan Luar Negeri maupun proyek dari Pihak Swasta.
Maupun untuk besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ini, Nilai Jaminan pelakasanaan disesuaikan dengan keinginan dari Penerima Jmainan (Obligee), untuk besaran Nilai Jaminan ini berdasarkan pada Keppres besarnya itu antara 5% -10% dari Nilai Proyek/Kontrak.
Untuk Masa Berlaku Jaminan atau Jangka Waktu Pelaksanaan tersebut, Jaminan Pelaksanaan akan dimulai sejak tanggal penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat sebagai Pememang Lelang/Tender dan berakhirnya jaminan sesuai dengan kontrak atau yang telak di sepakati di dalam kontrak tersebut.


JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

Jenis Jaminan Ini, Jaminan yang di persyaratkan oleh oblige terhadap Principal atas pemberian Uang Muka dari Proyek tersebut yang telah diberikan, Jaminan Uang Muka ini diperlukan oleh Prinncipal baik untuk proyek Pemerintah maupun Proyek swasta yang dalam kontraknya telah mengatur adanya pemberian Uang Muka (Advance Payment Bond) kepada Principal
Yang mana Jaminan ini sangat berfungsi apabila Principal mengalami kegagalan (default) di dalam memenuhi kewajibannya di dalam melaksanaan pekerjaan sesuai/menurut kontrak, maka Principal tersebut wajib melunasi sisa uang muka yang belum dikembalikan kepada Obligee.
Bilamana Principal tidak dapat/bias mengembalikan maka Penjamin (Surety/Bank) sebagai Penjamin akan membayar ganti rugi kepada Pemberi Proyek (Obligee) sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan serta dikurangi prestasi kerja si Principal yang belum dibayar.
Besarnya Jaminan Uang Pembayar Muka yang diterbitkan itu biasanya berkisar antara 20% -30% dari Nilai Proyek, sedangkan untuk Masa berlakunya Jaminan tersebut adalah sejak ditandatangani kontrak sampai dengan berakhir dimana pekerjaan sudah harus selesai dilaksanakan oleh Principal, yang ditetapkan didalam kontrak tersebut.
Untuk Jenis Jaminan Uang Muka, di kenakan collateral 10-20% dari nilai Jaminan Uang Muka tersebut.


JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENAN BOND)

Yang dimaksud dengan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan yang disyaratkan oleh Pemberi Pekerjanaan (obligee) terhadap Penerima Pekerjaan (Principal) atas Pemeliharaan pekerjaan untuk Proyek yang telah diselesaikan.
Jenis Jaminan ini diperlukan untuk Proyek Pemerintah maupun Proyek Swasta yang telah ada didalam Kontraknya, yang mana mengatur mengenai masa berlalu Pemeliharaan Pekerjaan atas kerusakan yang tearjadi didalam masa pemeliharaan (setelah pekerjaan diserah terimakan kepada Obligee)
Dimana setiap Nilai Jaminan Pemeliharaan berbeda pada tiap kontrakakan tetapi pada umumnya semua itu berdasarkan pada Keppres yang telah di tetapkan adalah berkisar antara 5% - 10% dari Nilai Kontrak.
Untuk Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hampir sama dengan Jaminan Pelaksanaan, disesuaikan dengan masa pemeliharan yang ditetapkan didalam kontrak.


JAMINAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK (CUSTOM BOND)

Jaminan ini adalah Jaminan terhadap Pembebasan bersyarat atau Penangguhan Pembayaran Bea Masuk dari barang-barang yang di import, PPN-BM & PPH pasal 22 atas barang mewah dan bahan baku asal import yang dipergunakan didalam negeri untuk pembuatan Komoditi eksport termasuk juga barang-barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
Besarnya Nilai Jaminan ini adalah sebesar Nilai Pungutan Negara yang terutang dari barang-barang yang mendapat fasilitas.
Untuk masa berlakunya Jaminan Penundaan Pembayaran (Custom Bond) adalah jangka waktu Penangguhan Pembebasan, sebagaimana yang tercantum didalam keputusan Pemberian fasilitas di tambah dengan masa tenggang waktu selama 30 (tigaPuluh) hari.


JAMINAN PEMBAYARAN (PAYMENT BOND) COLLATERAL

Pengertian dari Jaminan pembayaran (Payment Bond) adalah dimana terjadinya Perjanjian antara oblige terhadap Principal didalam kesanggupannya si principal untuk membayar atas barang-barang yang dibelinya dan sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak.
Untuk Nilai Jaminan Pembayaran di tentukan didalam kontrak tersebut atau didalam kontrak perjanjian sebesar nilai jaminan tersebut dan begitu juga dengan masa berlaku jaminannya di sesuaikan dengan kontrak.


JAMIANAN AKHIR TAHUN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

Merupakan jaminan dari surety atau perusahaan asuransi terhadap jaminan SP2D yang diterbitkan oleh bank atas pembayaran sisa pekerjaan pada akhir tahun anggaran tahun berjalan. Dimana fungsi jaminan SP2D untuk memastikan bahwa sisa pekerjaan yang telah dibayar lunas pada akhir tahun anggaran oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara  Umum Negara dapat dipastikan selesai pada waktunya (sesuai kontrak).

Jaminan SP2D berlaku untuk proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh APBN. SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana merupakan fasilitas pembayaran yang diberikan kepada kontraktor atas proyek pemerintah yang sampai dengan
akhir tahun anggaran pekerjaanya belum selesai. Fasilitas SP2D ini memberikan kemudahan bagi KPPN untuk melakukan sisa pembayaran terkait progres pekerjaan proyek kepada kontraktor untuk menghindari kesulitan pembayaran karena bergantinya tahun anggaran.
Obligee dalam penutupan Kontra Bank Garansi SP2D ini adalah Satuan Kerja (Satker) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan principal adalah Kontraktor. Bank Garansi diterbitkan oleh  Bank persepsi yang ditunjuk KPPN. Pertimbangan underwriting atas exposure risiko Kontra Bank Garansi SP2D ini, utamanya pada progress proyek terakhir dengan mengacu pada periode kontrak. Nilai jaminan Kontra SP2D ini dapat mencapai 30% dari nilai kontrak.
Demikianlah perposal penawaran ini kami sampaikan semoga ini menjadi langkah awal kita untuk menjalin kerjasama dengan baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.

HORMAT KAMI,
PT. ANUGRAH LUAS JAYA

TTD

SUGENG PRIADI, S.E
Marketing
Telp   (021) 42888259
Fax    
(021) 42888256
Mobile  
0812 8705 4433 
WhatsApp 0812 8705 4433
Email  sugeng_priadi91@yahoo.com
sugenganugrah4@gmail.com

Office: Jl.Swadaya III No.45A Kel.Cempaka Baru Kec.Kemayoran Jakarta–Indonesia (10640)

Popular Posts

Recent Posts

PENJELASAN

Unordered List

Text Widget

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

HUBUNGI KAMI